Ketua Komisi V DPR Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

KabarUtama0 Views

kabarin.co – JAKA‎RTA, Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Fery tampak keluar dari gedung KPK setelah diperiksa penyidik lembaga antirasuah sekira pada pukul 14.30 WIB tanpa didampingi oleh siapapun. Namun, dirinya enggan berbicara banyak terkait perihal pemeriksaannya pada hari ini.

Saat dikonfirmasi perihal setengah kamar antara Komisi V DPR RI dan Kementerian PUPR, yang diungkap di persidangan Damayanti Wisnu Putranti, dirinya pun menyerahkan jawaban ke Andi Taufan Tiro.

“Ini kan untuk Andi Taufan Tiro, soal pertemuan setengah kamar, sudah disampaikan, tanya Taufan Tiro saja,” ujar Fary ditemui di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK akan memintai keterangan dari Fary terkait rapat di komisinya yang membahas soal proyek jalan di KemenPUPR.

Pasalnya, tiga anggota Komisi V DPR RI telah ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR untuk jalan di Maluku.

“Iya yang bersangkutan akan dikonfirmasi berkaitan pertemuan rangkaian peristiwa yang berujung pada kesepakatan dana aspirasi Kementerian PUPR,” ungkap Priharsa.

Selain itu, kata Priharsa‎, nantinya Fary juga akan dimintai keterangan soal fakta-fakta di persidangan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti soal pertemuan serta rapat-rapat yang membahas besaran fee aspirasi proyek jalan di KemenPUPR.

“Iya, akan didalami melalui berbagai cara salah satunya kepada pihak yang diduga tahu soal rapat tersebut,” tandas Priharsa.

Selain Fary, dalam perkara sama, penyidik juga tengah memanggil Direktur PT Reza Multi Sarana, Rizal. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan‎ di Kementerian PUPR lembaga antirasuah sendiri telah menetapkan tujuh orang tersangka dengan catatan tiga diantaranya merupakan angota Komisi V DPR RI.

Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Ketiganya diduga telah menerima suap hingga miliaran rupiah dari Direktur PT. Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah dengan putusan empat tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsidair lima bulan kurungan. Abdul Khoir didakwa bersama sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR serta sejumlah anggota Komisi V.(okz)

Baca Juga:

KPK Tidak akan Berani Menangkap 3 Tokoh Ini

Apakah KPK Akan Tangguhkan Irman Gusman?

Sejumlah Pihak Pertanyakan Penangkapan Irman Gusman, Ini Jawaban KPK