Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran Kampanye

Nasional0 Views

kabarin.co – Jakarta, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangkan oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah. Polisi pun berencana memanggil Slamet sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019 untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019.

“Betul, kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka” kata Kapolres Surakarta Komisaris Ribut Hari Wibowo dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Februari 2019 malam.

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran Kampanye

Dalam surat panggulan dengan nomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu, Slamet Ma’arif dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Dia diduga melanggar saat mengisi acara ceramahnya di acara Tablig Akbar 212 Solo Raya, 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Saat itu, ia berorasi dalam acara ceramah tersebut.

Dalam ceramahnya, Slamet yang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga menyinggung soal 2019 Ganti Presiden. Badan Pengawas Pemilu Kota Solo kemudian menindaklanjuti orasi tersebut.

Dalam rapat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kota Solo menyimpulkan bahwa bukti adanya dugaan pelanggaran kampanye cukup kuat. Mereka pun akan melimpahkan perkara ini ke Polresta Surakarta.

Menurut Poppy, indikasi pelanggaran pidana pemilu itu berada pada orasi yang dilakukan Slamet Maarif saat menjadi pembicara dalam sebuah tablig akbar yang digelar di Solo pertengahan Januari lalu. “Selain itu juga ada mens rea atau niat,” katanya.

Slamet Maarif diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu). (epr/tem)

Baca Juga:

PA 212 Laporkan Ketum PSI dan Ketua Jokowi Mania ke Bareskrim Polri

PA 212 Terjunkan 500 Orang Kawal Pemeriksaan Amien Rais

PA 212 Gelar Aksi 67, Tolak Pj Gubernur Jabar Hingga Kasus Sukmawati