Kivlan Zein Mengaku Dipukul Dokter Kejaksaan, Ini Penjelasan RS Adhiyaksa

kabarin.co – Jakarta, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen mengaku dipukul oleh salah satu dokter Rumah Sakit Adhiyaksa saat menjalani pemeriksaan. Hal itu diungkapnya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020.

Tapi, hal tersebut dibantah oleh Direktur Utama Rumah Sakit Adhiyaksa Jakarta, dr Diah Eko Judihartanti. Menurutnya tidak ada pemukulan sebagaimana yang dimaksud Kivlan Zen.

Kivlan Zein Mengaku Dipukul Dokter Kejaksaan, Ini Penjelasan RS Adhiyaksa

“Pada 2 September 2019, kami Rumah Sakit Adhiyaksa menerima permintaan pemeriksaan dari Kejati Jakarta dan kami mengirim petugas tim kesehatan yang hadir di Rutan Guntur,” kata Diah saat memberi keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Diah menjelaskan pemeriksaa itu dalam rangka untuk memastikan kesehatan Kivlan Zein yang meminta untuk dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Kemudian, lanjut Diah hasil pemeriksaan sementara langsung dibacakan di hadapan Kivlan serta pengacaranya.

Hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak ada kondisi kegawatdaruratan yang mewajibkan untuk dirujuk sebagimana permintaan Kivlan Zein.

“Dan kejadian berikutnya adalah surat keterangan tersebut (surat hasil pemeriksaan) direbut. Diambil dari tangan dokter yang menerangkan hasil pemeriksaan tersebut,” jelas dia.

Kejadian itu di saat semua dokter dan kuasa hukum keluar dari Kiblan Zein setelah pemeriksaan dan membacakan hasilnya. Kemudian salah seorang dokter kembali ke ruangan tersebut bermaksud untuk mengambil tasnya yang tertinggal.

Ketika hasil pemeriksaan itu direbut, menurut Diah, dokter itu langsung refleks merebut kembali surat tersebut. Dan saat itu Kivlan berteriak dan mengaku dipukul.

“Jadi tidak ada kejadian seperti yang diberitakan beredar. Dan untuk diketahui dokter yang memeriksa saat itu yang ditugaskan adalah tim dokter dan paramedis. Dan dokter yang disampaikan melalui penyiksaan (dr Wenas) adalah selaku wakil dari menejemen,” tegas dia mengakhiri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, hasil pemeriksaan tersebut juga ditulis dalam berita acara yang ditandatangani oleh beberapa dokter serta Direktur Utama RS Adhyaksa.

“Jadi teman-teman, tidak ada pemukulan. Apalagi sedang mengobati tidak mungkin. Ada kode etik dokter,” Hari menegaskan. (epr/lip)

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum Tahan Kivlan Zen dan Habil Marati

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur