KPK : Ahok Terindikasi Korupsi, Menguntungkan Orang Lain

Metro1 Views

kabarin.co – Pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, bahwa dalam waktu dekat akan ada calon Gubernur (DKI Jakarta) yang dinyatakan sebagai tersangka, semakin jelas. Dalam wawancara TEMPO dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyoroti  kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias AHok terkait kontribusi tambahan pada proyek reklamasi Teluk Jakarta. “Seharusnya kontribusi tambahan tidak digunakan begitu saja. Mesti masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dulu,”katanya.

Artinya tidak ada diskresi atau pengecualian, sehingga kontribusi tambahan itu dianggap sebagai boleh, tanpa melalui proses APBD. Menurut Agus ada syarat-syaratnya diskresi. Pertama ; ada aturan. Lalu ada situasi yang memungkinkanhal yang tidak sesuai aturan itu. “Jadi jangan langsung bilang diskresi tidak bisa dipidanakan,”ujarnya.

Diskresi itu, menurut Agus, harus dilihat situasinya. “Harus situasinya force majeure atau overmacht (keadaan memaksa). Kalau tidak, ya seharusnya dijalankan kebijakan itu menurut aturan,”katanya.

Pernyataan Agus itu, tentu bila dilihat sepintas berseberangan dengan pernyataan Presiden Jokowi, yang mengimbau agar menyangkut kebijakan, jangan dipidanakan. Lalu, bukan berarti orang yang terindikasi korupsi, tak boleh dipidanakan. Komentar Presiden Jokowi, sesaat setelah penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, mengingatkan agar jangan korupsi, dan ikuti sesuia aturan hukum. Itulah jalan masuk KPK kepada kasus Gubernur AHok yang menggunakan kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang reklamasi, Agung Podomoro Land, yang menyeret Sugianto Kesuma alias AGuan dan staf khusus Gubernur DKI, Sunny Tanuwijaya.

Kalaupun Gubernur AHok tidak menikmati keuntungan dari diskresi kontribusi tambahan itu, sesuai pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999, AHok bisa terjerat kasus korupsi. “Kan, dia menguntungkan orang lain,”ujar Agus.(indonesiapolicy)

Baca Juga:

Ini kata KPK Soal Kebijakan Ahok di Reklamasi Jakarta

Inilah Peraturan Gubernur DKI yang Memaksa PNS Beli Beras Lewat Alfamart

Gubernur DKI Paksa PNS Pemda Beli Beras di Alfamart

KPK Tidak akan Berani Menangkap 3 Tokoh Ini