KPK Periksa Menteri Jonan Terkait Kasus Suap Dirjen Hubla

Metro7 Views

kabarin.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan dan proyek-proyek di Kemenhub, Senin, 4 Desember 2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Jonal dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Perhubungan, untuk melengkapi berkas tersangka Dirjen Perhubungan Laut,  Antonius Tonny Budiono.

KPK Periksa Menteri Jonan Terkait Kasus Suap Dirjen Hubla

“Yang bersangkutan (Jonan) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersngka ATB,” kata Febri melalui pesan singkatnya.

Tak hanya Jonan, penyidik KPK juga memanggil Santi Puruhita selaku Sekretaris PT Pelindo II dalam kasus yang sama. “Santi juga akan diperiksa untuk penyidikan tersangka ATB,” kata Febri.

KPK sebelumnya menjerat Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Hanya saja kepada Tonny, KPK menambahkan pasal gratifikasi atas sejumlah proyek di Kemenhub era Jonan.

Sementara berkas penyidikan Adiputra Kurniawan tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada perkara Tonny, KPK juga pernah memanggil mantan staf khusus Jonan. (epr/viv)

Baca Juga:

Geledah Kantor Gubernur Jambi, KPK Sita Dokumen terkait Anggaran

KPK Beri Ultimatum Kepada Anak Setya Novanto

Politikus Nasdem Desak Polri Lanjutkan Kasus Pimpinan KPK

Fahri Hamzah Minta KPK Bebaskan Setya Novanto

Terkait Kasus Setya Novanto, M Nazaruddin Siap Bantu KPK