KPK Periksa Menteri Perhubungan Terkait Kasus Dirjen Hubla

Metro16 Views

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akam memeriksa Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif, Antonius Tonny Budiono.

Juru bocara KPK, Febri Diansyah menuturkan, Budi Karya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. “Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan),” kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa 17 Oktober 2017.

KPK Periksa Menteri Perhubungan Terkait Kasus Dirjen Hubla

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang, usai pada Jumat 13 Oktober lalu, Budi Karya absen pada  panggilan penyidik KPK karena tengah berada di Singapura untuk memenuhi pertemuan tingkat menteri perhubungan se-ASEAN.

Budi Karya sudah tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 08.20 WIB. Dia tak memberikan komentar sama sekali kepada awak media. Budi Karya yang mengenakan kemeja batik warna coklat itu memilih langsung masuk ke gedung antirasuah tersebut.

Tonny dan Adiputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tonny diduga menerima gratifikasi dan suap yang totalnya mencapai Rp20 miliar.

Uang tersebut disita KPK saat penangkapan Tonny. Uang sebesar Rp18,9 miliar disimpan dalam 33 tas ransel. Sementara, sekitar Rp1,174 miliar disita dari rekening Bank Mandiri. Uang sebesar Rp1,174 miliar diduga sebagai suap yang diberikan Adiputra untuk mendapatkan proyek di Pelabuhan Tanjung Emas. (epr/viv)

Baca Juga:

Datangi Bareskrim, Pengacara Setya Novanto Laporkan Pimpinan KPK?

Bupati Kukar Rita Widyasari Ditahan KPK

Kuasa Hukum Setya Novanto Ancam Polisikan KPK Jika Buat Sprindik Baru

Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Masa Kerja Pansus Angket KPK Diperpanjang