KPK Tahan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Agung resmi memakai rompi oranye khas tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan 1X24. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.

KPK Tahan Bupati Lampung Utara Tersangka Suap

“Agung Ilmu Mangkunegara ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Tak hanya Agung, KPK juga juga melakukan penahanan terhadap lima tersangka lainnya, yakni orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY); Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH).

Kemudian, Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Mereka akan ditahan di Rutan yang berbeda.

“RSY ditahan rutam Kepolisian Metro Jakarta Pusat. CHS dan HWS di rutan Kepolisian Daerah Metro Jaya. SYH dan WHN di rutan Kepolisian Metro Jakarta Timur,” tutur Febri.

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan ‎Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

Atas perbuatannya, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril‎ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dua kadis, Syahbuddin dan ‎Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.‎

Untuk pihak yang diduga pemberi suap, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/oke)

Baca Juga:

Kena OTT KPK, Bupati Lampung Utara Mundur dari Partai NasDem

OTT Bupati Lampung Utara, KPK Sita Rp 600 Juta

Bupati Lampung Utara Kena OTT KPK