KPK Usut kasus Suap Gubernur Nur Alam, KPK Periksa Dirjen Minerba ESDM

KabarUtama1 Views

kabarin.co – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono dalam pengusutan dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dalam pemberian izin usah pertambangan (IUP).

“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam),” kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2016).

Bambang sendiri telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dan tiba sekira pukul 10.00 WIB. Bambang pun memilih bergegas masuk ke dalam Gedung KPK tanpa memberikan keterangan terkait pemeriksaannya.

Selain Bambang, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa karyawan PT Billy Indonesia, Suharto Martosuroyo. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam.

Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak swasta. Penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa para petinggi PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah.

Mereka yang diperiksan diantaranya, yakni pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon; Direktur PT Billy Indonesia, Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah, Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi.

Dua perusahaan swasta itu, PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah merupakan kedua perusahaan yang saling berafiliasi. PT Anugrah Harisma Barakah sendiri, perusahaan tambang nikel yang mengantongi IUP dari Nur Alam.

Seperti diketahui, Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait penerbitan IUP. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.(okz)

Baca Juga:

KPK Periksa Pejabat Dinas ESDM Sultra Terkait Kasus Dugaan Korpsi Gubernur Nur Alam

KPK Periksa Bambang Setiawan Terkain Kasus Dugaan Korupsi Nur Alam

KPK Terus Telusuri Uang Yang Mengalir Ke Rekening Gubernur Nur Alam