Pemeriksaan Perdana Rafael Alun Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Berita21 Views

Kabarin.co – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK. Ini merupakan pertama kalinya Rafael diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
“RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (10/4). Ali mengatakan Rafael diperiksa terkait barang bukti beberapa dokumen.

“Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud,” kata Ali.

Bukan hanya itu, kata Ali, KPK juga menyita beberapa bukti dokumen terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. KPK akan terus mengusut kasus ini dengan mengkonfirmasi beberapa saksi lainnya.

”Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” kata Ali.

Sebelumnya, Rafael Alun ditahan KPK. Rafael diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau Rp 1,3 miliar dari sejumlah wajib pajak.

“Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4).

KPK juga mengungkap sejumlah barang bukti dari kasus ini, salah satunya safe deposit box berisi duit miliaran dari mata uang asing.

“Turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan oleh RAT (Rafael Alun Trisambodo) dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro,” kata Firli.

Safe deposit box ini diamankan beserta barang bukti lainnya yang ditemukan penyidik KPK, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang rupiah.

“Dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro,” ujarnya.(pp)