Kritik Green Pramuka Apartemen, Komika Acho Jadi Tersangka

KabarHot10 Views

kabarin.co – Komika Muhadkly alias Acho menulis hal yang tidak menyenangkan saat menjadi penghuni unit apartemen di Green Pramuka Apartemen, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Curahan hatinya itu ditulis dalam blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015.

Sabagai konsumen Acho berharap ia bisa mendapatkan tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan partemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau. Tapi Acho merasa ada  ketidakkonsistenan dari janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen.

Kritik Green Pramuka Apartemen, Komika Acho Jadi Tersangka

Acho bermaksud berbagi kisah diblog itu agar tak ada lagi orang terjebak oleh bujuk rayu dan  kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Pasalnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata, bukan sekedar opini tanpa dasar.

Acho juga dua kali memposting di twitter, yaitu pertama untuk merespons berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Kedua juga menjawab atas pertanyaan yang diajukan di twitter.

Tapi karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di twittwer itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. PAda 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.

“Kasus yang menimpa Acho adalah salah satu bukti konsumen yang sebenarnya dirugikan malah bisa dipidanakan dengan pasal represif dalam UU ITE. Ini membuktikan keganasan UU ITE dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujar kuasa hukum Acho, Ade Wahyudin dari LBH Pers dalam keterangannya, Minggu (8/6).

Ia mengatakan, upaya mediasi telah diupayakan oleh Acho ke pihak pengelola, tapi surat dan telepon unutk medidasi malah dibalas dengan dengan penolakan. Pada Senin, 7 Agustus 2017, berkas lengkap kasus Acho akan dilimpahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan.

“Artinya sebentar lagi, Acho akan menjalani proses persidangan,” tuturnya.

Menurutnya, perbuatan Acho merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD dan Peraturan Perundangan yang berlaku. (epr/mdk)

Baca Juga:

Setelah Unggah Video Ditilang Polisi Minta Uang, Bagaimana Nasib Komika Berjilbab Cantik Ini?

Gara-gara Cuitan Ini, Ernest Prakasa Kembali Dibully Netizen

Tuding Zakir Naik Donatur ISIS, Stand Up Comedy Ernest Prakasa Panen Komentar Pedas Netizen