Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Nasional12 Views

kabarin.co – Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernardus Abdul Jabbar sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng.

Bernard resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin 7 Oktober 2019. Tak hanya Bernard, penyidik juga menetapkan Fery sebagai tersangka.

Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

“Iya sudah tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan terkait penetapan tersangka Sekjen PA 212, Selasa (8/10/2019).

Meski sudah menjadi tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernardus dan Fery akan ditahan. Ia mengaku belum memeriksa ada surat penahanan atau belum terhadap kedua orang tersebut. “Saya cek dulu surat (penahanan) sudah ada atau belum,” ucap Argo.

Ninoy Karundeng diduga diculik lalu disekap dan dianiaya oleh sekelompok orang di sebuah masjid di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin 30 September 2019.

Dari kejadian tersebut, tersebar sebuah video yang berisikan Ninoy Karundeng dengan wajah babak belur tersebar luas di media sosial.

Dalam video itu, Ninoy diduga tengah diinterogasi oleh sejumlah pria pada sebuah ruangan.

Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin kemarin, Ninoy Karundeng mengaku ada seseorang yang dipanggil habib merencanakan pembunuhan terhadapnya.

“Ada seorang yang dipanggil habib itu memberi ultimatum kepada saya bahwa waktu saya pendek, karena saya akan dibelah kepala saya,” kata Ninoy.

“Habib ini terakhir menanyakan juga apakah sudah datang ambulans, dan dijawab ambulansnya belum datang. Disuruh menunggu sampai menjelang waktu yang dikatakan sebelum subuh saya harus dieksekusi dan mayat saya nanti diangkut untuk dibuang ke arah kerusuhan. Itu sejak demo reda sekitar pukul 2 (pagi). Habib itu yang merancang untuk membunuh saya di situ bersama dengan penyedia ambulans yang mengaku sebagai tim medis.

(epr/oke)

Baca Juga:

Sekjen PA 212 Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Penculikan Ninoy Karundeng

Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Memilukan dan Memalukan Hukum di Indonesia

Polisi Akan Jemput Paksa Ustaz Bachtiar Nasir Jika Pekan Depan tak Hadiri Pemeriksaan