Kritik Menristekdikti di Media Sosial, Dua Mahasiswa Unnes Dipolisikan

kabarin.co – Semarang, Dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) dilaporkan ke polisi karena memposting piagam penghargaan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) ke media sosial. Piagam tersebut dinilai tak pantas diberikan kepada Menristekdikti pada acara resmi di Unnes.

Mahasiswa yang yang harus berurusan dengan kasus hukum adalah Julio Belnanda Harianja dari Fakultas Hukum dan Harist Akhmad Muzaki Jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknik. Dua mahasiswa semester 8 itu dinilai menyalahi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kritik Menristekdikti di Media Sosial, Dua Mahasiswa Unnes Dipolisikan

“Yang dilaporkan adalah postingan di akun Instagram saya terkait piagam penghargaan yang ditujukan kepada Menristekdikti M Nasir,” kata Harist dilansir dari Okezone.

Ia menuturkan, piagam yang diberikan kepada Menristekdikti itu berisi ” Piagam Penghargaan Dianugerahkan kepada Mohamad Nasir (Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi) atas capaian Telah Menciderai Asas Ketunggalan UKT di Perguruan Tinggi”.

Piagam yang ditandatangani Presiden BEM KM Unnes Mohamad Adib, itu diserahkan kepada Menristekdikti pada 6 Mei.

Isi dari piagam itu memang benar, bahwa UKT sudah tidak tunggal lagi. Itu adalah kritik, cara mahasiswa yang didasarkan kajian dan disampaikan ke Menristekdikti dalam bentuk piagam. Dan itu tentu untuk kepentingan umum, karena sistem UKT yang sekarang ada, menimbulkan masalah di berbagai perguruan tinggi,” terangnya.

Sementara itu, Rektor Unnes Fathur Rokhman, mengakui pihaknya sudah melaporkan oknum mahasiswa tersebut. Ia beranggapan, pelaporan bukan sebagai pembungkaman atau larangan menyampaikan pendapat atau kritik, melainkan lantaran dugaan pelanggaran hukum UU ITE yang telah mengunggah dokumen tidak patut diberikan pada Menristekdikti saat acara di Unnes.

“Pelaporan kepolisian oleh Biro BUHK Unnes kepada dugaan pelanggaran pidana (KUHP) pada oknum mahasiswa. Kami sampaikan bahwa pelaporan tersebut memang ada. Unnes menyesalkan telah diunggahnya dokumen tersebut oleh mahasiswa sehingga diduga melakukan pencemaran nama baik lembaga sesuai dengan UU ITE,” katanya yang diposting dalam akun pribadinya di medsos. (epr/oke)

Baca Juga:

Gara-Gara Tulis Status ‘Martabak Telor’ di Facebook, Pria Ini Diciduk Polisi

Menghina dan Memaki Polisi Di Facebook. ABG ini Berurusan dengan Hukum

Komentari Foto Kapolri Bareng Polwan di Instagram, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Diduga Hina Pemerintah, Prof Tamim Pardede Diciduk Polisi

Dianggap Sebarkan Ujaran Kebencian, Pegawai Pesantren di Sumbar Ditangkap Polisi Siber