Kronologi Penangkapan Bupati Subang oleh KPK

Daerah, Kriminal23 Views

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu senilai total Rp 913 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 11 April 2016, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kantor Kodam Jaya Subang. OTT tersebut terkait dengan dugaan suap kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) 2014 yang sedang ditangani Kejati Jabar.

KPK pun telah menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dan gelar perkara. Ketiga tersangka, yang bertindak sebagai pemberi suap, adalah Jajang Abdul Holik (JAH), mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan sekaligus terdakwa kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 2014; Lenih Marliani (LM), istri terdakwa JAH; dan Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS).

Dua orang tersangka lain, yang bertindak sebagai penerima suap, adalah Devianti Rochaeni (DVR), jaksa pidana khusus Kejati Jabar, dan Fahri Nurmallo (FN), Ketua Tim JPU Kejati Jakbar, atas nama terdakwa JAH.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologi OTT yang dilakukan kemarin. Penyidik KPK mendatangi Kantor Kejati Jabar sekitar pukul 07.00 WIB. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BPJS Subang, yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

LM, Istri terdakwa JAH, sebelumnya membuat janji dengan jaksa penuntut umum DVR yang menangani kasus terdakwa, pada Sabtu, 9 April. Pada Senin pagi, LM menyerahkan uang dugaan suap kepada jaksa DVR di ruangannya yang terletak di lantai empat gedung Kejati Jabar. Pukul 07.20 WIB, LM keluar dari ruangan DVR dan berjalan ke parkir mobil Kejati Jabar. Seketika itu juga, LM ditangkap penyidik KPK yang sudah berjaga. “Istri JAH memang cukup berperan aktif dalam kasus ini. Sumber uangnya dari bupati,” ujar Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa, 12 April 2016.

Setelah menangkap LM, penyidik menangkap DVR di ruangannya. Lalu dari tangannya berhasil disita uang Rp 528 juta. “Uang itu diduga merupakan uang suap, sebagaimana disepakati antara LM dan FN,” ucap Agus.

FN, Ketua Tim JPU yang menangani kasus terdakwa, diketahui sudah dimutasi dari Kejati Jabar ke Kejati Jateng di Semarang. “Uang itu diduga berasal dari Bupati OJS. Tujuannya untuk meringankan tuntutan kepada JAH dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik KPK bergerak ke Kantor Kodam Jaya Subang untuk menemui OJS yang sedang berada di sana menjalani musyawarah pimpinan daerah (muspida) pukul 13.40 WIB. Tak hanya menangkap OJS, penyidik menemukan dan menyita uang Rp 385 juta dari mobil tersangka. “Belum diketahui itu uang apa, masih didalami,” ucap Agus.

Akibatnya, pemberi suap, LM, JAH, dan OJS, dijerat Pasal 5 ayat 1-a dan Pasal 5 ayat 1-b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Khusus OJS, dikenai pasal gratifikasi, yaitu pasal 12-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sedangkan penerima suap, DVR dan FN, dikenakan Pasal 12-a dan b atau Pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (tmp)

Leave a Reply