Kuasa Hukum Bantah Habib Rizieq Menghasut Masyarakat Lewat Isu “Palu Arit”

Nasional3 Views

kabarin.co – Kuasa hukum habib Rizieq Kapitra Ampera bantah jika kliennya sudah menghasut ada logo palu arit dalam uang kertas rupiah yang baru.

Hal tersebut dikatakan Rizieq sebagai bentuk kritiknya kepada Negara.

“Mana ada menghasut. Ini kan pemerintah (BI), UU Nomor 28 Tahun 99 mewajibkan masyarakat untuk ikut serta penyelenggaraan negara. Yang Pasal 9 mengatakan mengumpulkan informasi dan menyebarkan informasi. Harusnya akuntabilitas sebagai azas penyelenggara harus dijawab oleh BI (Bank Indonesia), selesai. Kecuali Undang-Undang konsumen, barang, inikan bukan barang, inikan negara. Negara bekerja untuk masyarakat, masyarakat tidak bekerja untuk negara. Jadi, boleh masyarakat melalukan kritik terhadap negara,” kata Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Senin, (23/1/2017).

Kapitra Ampera 1

 

 

 

 

 

 

 

 

Kuasa Hukum Habib Rizieq Sihab, Kapitra Ampera

Tentang pelaporan yang dilakukan warga kepada Rizieq, Kapitra sebut hal iotu tidak nyambung. Karena pelaporan harus dibuat oleh orang yang dirugikan yaitu negara bukan warga.

Kritikan yang dikerjakan Rizieq adalah bentuk peringatan kepada negara atas dugaan munculnya Partai Komunis yang ada di Indonesia.

“Koreksi. Koreksi itu kenapa? Karena ada latar belakang, ada potensi, ada dugaan, ada peristiwa sejarah yang traumatis atas suatu keadaan dan kondisi, ada simbol-simbol yang traumatis dan itu yang diklarifikasi,” lanjutnya.

Kapitra menyatakan bahwa tanggung jawab negara mengkoreksi dan respon terhadap Rizieq sebagai warga negara karena sudah ada UU yang atur.

(nap/pos)

Baca Juga:

Polisi Dorong dan Pukul Wartawan Yang Menghalangi Habib Rizieq

Saya Siap Diperiksa (Habib Rizieq Acungkan Jempol Ke Wartawan Dan Para Pendukungnya)