LBH Jakarta: Gunakan Atribut Palu Arit Dinilai Tidak Melawan Hukum

Kriminal7 Views

kabarin.co Jakarta – Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febri mengatakan, konstitusi Pasal 28 UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap orang untuk berkumpul dan berekspresi, termasuk penggunaan atribut yang diduga sebagai lambang PKI. Karena itu, pelarangan atas penggunaan simbol palu arit dinilai melanggar konstitusi.

LBH Jakarta mempertanyakan dasar hukum pelarangan penggunaan simbol bergambar palu arit. “Dasar hukum penangkapan orang yang menggunakan atribut palu arit ini apa? Melawan hukumnya di mana?” ujar Pratiwi saat ditemui di Kantor LBH Jakarta, Selasa (10/5).

Beberapa diskusi yang membahas topik seputar tragedi 1965 memang dibubarkan oleh ormas radikal dan aparat keamanan. Begitu pula dengan larangan penyebaran dan penggunaan atribut berlogo palu arit.

LBH Jakarta mendampingi seseorang yang ditahan aparat kepolisian karena kedapatan membawa kaos berlogo palu arit dan buku Mao Zedong, tokoh komunis di China. Dia ditahan pada Senin (9/5) dini hari hingga menjelang sore.

“Dia ditahan karena tuduhan makar,” kata Pratiwi.

Menurut Pratiwi, anak itu memang bersalah karena melanggar lalu lintas dengan berkendara melawan arah. Namun penggeledahan tas yang dilakukan polisi, kata Pratiwi, dilakukan secara melawan hukum.

Selama ini yang dijadikan landasan pelarangan simbol palu arit adalah Tap MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 tentang larangan Partai Komunis Indonesia dan underbouw-nya serta ajaran komunisme.

Namun, kata Pratiwi, kebijakan itu telah dikaji ulang. Sementara penggantinya, Tap MPR Nomor I Tahun 2003 tidak menyebutkan ada larangan penggunaan atribut berlogo palu arit.

Tap MPR terbaru itu menyebutkan, Tap MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Ketetapan baru itu menurut Pratiwi justru mengebiri pelarangan PKI karena mengedepankan hak asasi manusia, hukum, dan keadilan.

“Gambar palu arit tidak ada yang salah dengan simbol itu. Kalau dibilang ini manifes dari PKI, Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan yang tanpa ada hukumnya, jadi kalau ada PKI, proseslah itu,” katanya.

Bukan hanya PKI, ujar Pratiwi, jika ada ormas atau partai yang anggotanya melakukan kejahatan atau melawan hukum, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pratiwi juga menyebut ada penyebaran informasi di media sosial yang mengimbau agar masyarakat ikut menangkap semua orang yang menggunakan atribut berlogo palu arit. Informasi itu berbunyi, “Jika di antara kalian bertemu dengan orang-orang yang kedapatan menggunakan atribut PKI dengan Palu Arit, tangkap dan catat lokasi penangkapannya kemudian bawa ke kantor Polisi/TNI terdekat untuk diproses.”

Pratiwi berpendapat, imbauan tersebut melawan hukum, karena penangkapan hanya bisa dilakukan pihak berwenang yang memiliki otoritas. Selain itu, informasi tersebut juga masuk dalam kategori ujaran kebencian atau hate speech dan mendorong masyarakat untuk main hakim sendiri.

“Ini jelas menyebarkan hate speech, menggerakkan masyarakat untuk melakukan tindakan yang membenci pihak lain dalam konteks ini pengguna simbol palu dan arit,” kata Pratiwi.

Pihaknya meminta Presiden Joko Widodo segera menyatakan sikap untuk menanggapi persoalan tersebut. Jika tidak direspons, kata Pratiwi, justru akan meruntuhkan konstruksi hukum di Indonesia dan membahayakan iklim demokrasi.

“Kalau presiden tidak segera mengambil tindakan, atau bersikap,  ini berbahaya bagi alam demokrasi di Indonesia,” ujarnya. (cnn)

Leave a Reply