Sebelumnya Syahrini telah meminta maaf karena telah berfoto di pinggir jalan tol. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa foto di jalan tol adalah sesuatu yang dilarang.
Kapolda Jawa Timur Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin juga sudah berkomentar soal hal ini. Menurutnya, persoalan Syahrini foto di pinggir jalan tol tidak perlu dibesar-besarkan.
“Nggak usah terlalu digede-gedein ah, ngapain ngurusin urusan kayak gini,” katanya.
Berdasarkan UU No 38 Tahun 2-14 tentang Jalan, foto di pinggir jalan tol memang dilarang. Hal itu tercantum pada pasal 63.
Melanggar pasal tersebut diancam pidana 18 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (epr/det)
Baca Juga:
Syahrini Minta Maaf Foto di Jalan Tol, Petik Hikmahnya
Foto di Pinggir Jalan Tol, Syahrini Terancam Pidana
Merasa Diejek, Farhat Abbas Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya
Dikeroyok di Acara TV, Farhat Abbas Bongkar Aib Keluarga Vicky Prasetyo Sebagai Pelaku Kriminal