kabarin.co – Solo, Salah satu yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani lantaran bercinta atau dengan masturbasi. Lalu bagaimana jika air mani keluar dengan sendirinya atau lantaran mimpi basah? Apakah hal tersebut membatalkan puasa?
Dilansir dari situs resmi Nu.or.id beberapa waktu lalu, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menerangkan,mimpi basah pada siang hari pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib tiba.
Mimpi Basah saat Puasa, Batalkah? Berikut Penjelasannya…
“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.
Syekh Jum’ah yang mengutip hadis Nabi Muhammad, menilai orang yang sedang tidur tidak tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila. Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).