Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Hukuman Fariz RM Dipastikan Lebih Berat

Dalam hasil pemeriksaan, Fariz RM mengaku mengkonsumsi sabu-sabu lantaran ingin meningkatkan daya tahan tubuh. Kegiatan manggung yang padat dan faktor usia yang tidak lagi muda mengakibatkan dirinya kembali mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Harganya satu juta lebih,” lanjut Argo yang ditemui di Mapolres Jakarta Utara. “Transaksinya di rumah, studio, dan mall di kawasan Gandaria.”

Fariz RM dibekuk bedasarkan hasil investigasi dari penangkapan tersangka sebelumnya, DN (37). Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) sunsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Penampilan Dicibir Lebih Feminim, Begini Balasan Roy Kiyoshi

Penangkapan Fariz RM bermula dari laporan warga jika ada orang yang menggunakan narkoba jenis sabu kepada pihak berwajib. Lalu Polres Metro Jakarta Utara membentuk tim khusus untuk menyelidiki informasi tersebut. Pertama tersangka berinisial DN ditangkap lalu AH. Usai kedua tersangka ditangkap, Fariz RM dibekuk di kediamannya. Dalam penangkapannya ditemukan 0,5 gram sabu di saku belakang dan 0,4 gram yang ada di saku sebelah kiri. (epr/wk)