Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Roro Fitria Pingsan

kabarin.co – Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 4 Oktober 2018. Sidang Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dimulai pukul 17.30 WIB.

JPU yang bertugas membacakan tuntutan saat persidangan adalah Maidarlis. Dalam tuntutannya JPU menjatuhkan  tuntutan pidana kepada Roro Fitria dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 mililar.

banner 728x90

Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Roro Fitria Pingsan

Adapaun tuntutan yang dibacakan JPU yang menyertakan masa tahanan Roro Fitria adalah sebagai berikut.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar Maidarlis saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 4 Oktober 2018.

Selain dituntut dengan hukuman penjara selama lima tahun, artis kelahiran Yogyakarta itu juga dituntut dengan denda uang sebesar Rp1 miliar.

“Denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan penjara,” ucapnya.

Usai mendengar putusan JPU dan sidang ditutup, Roro langsung menemui sang ibu yang ada di kursi hadirin persidangan. Roro terlihat beberapa kali mencium tangan sang ibu dan menangis tersedeu-sedu, sampai akhirnya ruangan sidang dibuat heboh lantaran wanita berusia 28 tahun itu jatuh pingsan.

Melihat anaknya pingsan, sang ibu sontak saja menangis dan menghampiri sang anak yang langsung diangkat ke atas kursi persidangan. (epr/viv)

Baca Juga:

Rumah Mewah Roro Fitria Dibobol Maling, Perhiasan Mahal Raib

Sambil Menangis, Roro Fitria: Saya Sudah Tak Kuat Hidup di Penjara

banner 728x90