kabarin.co – Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret artis Lyra Virna sudah dinyatakan lengkap. Sehingga kepolisian menunggu kedatangan wanita berusia 37 tahun tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Lyra Virna sudah dipanggil untuk hadir ke Polda Metro Jaya, pada hari ini Kamis (11/10).
Berkas Lengkap, Lyra Virna Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Ya, memang diagendakan hari ini untuk tahap dua, akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke JPU Bekasi Kota,” ucap Argo di Polda Metro Jaya.
Argo memaparkan tapi saat ini Lyra Virna belum mendatangi kantor polisi. Sehingga, pihaknya terus menunggu kedatangan pesinetron ‘Cinta Puteri’ tersebut.
“Kalau nanti sudah hadir dan sesuai dengan jadwal pemanggilan akan segera kita kirim ke kejaksaan Negeri Bekasi Kota,” ungkapnya kembali.
Apabila kali ini Lyra tidak datang ke Polda, maka pihak kepolisian bakal melakukan komunikasi kembali dengan istri dari presenter Muhammad Fadlan tersebut.
“Kita akan memanggil yang bersangkutan artinya kita akan memberitahukan bahwa penyidikan sudah selesai, sudah dinilai kejaksaan bahwa itu lengkap. Tentunya sebagai tanggungjawab penyidik sudah dinyatakan lengkap P21 ya kita harus mengirimkan tersangka dan barang bukti,” katanya.
Sementara itu dihubungi secara secara terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta memastikan apabila pihaknya telah selesai merampungkan berkas tersebut.
Maka langkah selanjutnya adalah membawa tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. “Kalau memang sudah P19 kan berarti langkah selanjutnya adalah tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan alat bukti,” terangnya.
Sehingga untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti, maka pihaknya menunggu kedatangan Lyra Virna ke kantornya. “Ya (dilimpahkannya) dari Polda dulu dong, kan selain mengantar tersangka kan juga mengantarkan barang bukti,” pungkas Adi.
Kasus yang menjerat Lyra Virna berawal dari aporan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Saat itu, Lyra dan suaminya Fadlan Muhammad ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji Plus melalui biro perjalanan milik Lasty.
Tapi, kepastian untuk berangkat tidak juga didapat oleh Lyra dan suami. Ia pun meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan ke pihak Lasty. Tapi, bukannya menerima pengembalian uang, Lyra justru dilaporkan Lasty ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2017.
Kemudian, Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status Lyra menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik. Peningkatan status sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018. (epr/kum)
Baca Juga:
Lyra Virna Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Sang Istri Dituding Lumpuh Karena Kena Azab Saat Umroh, Fadlan Muhammad Meradang
Fadlan Muhammad Dilaporkan ke Polisi Oleh Rachmawati Soekarnoputri Atas Dugaan Penipuan Rp 5 M