Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran ‘Idiot’

kabarin.co – Jakarta, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan musisi yang juga politikus Gerindra, Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik. Suami Mulan Jameela Itu terjerat kasus gara-gara mengucapkan kata ‘idiot’ yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk ras yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

“Yang bersangkutan, saudara AD (Ahmad Dhani) kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 18 Oktober 2018.

Baca Juga :  Foto Mesum Cinta Laura Beredar, Ibunda: Ya Allah Lindungilah Belahan Jiwaku

Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran ‘Idiot’

Ahmad Dhani dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim lantaran nge-vlog saat dia tertahan pendemo di Hotel Majapahit, Surabaya, pada Minggu, 26 Agustus 2018. Pagi itu, Dhani sedianya hadir ke acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya. Deklarasi itu batal karena terjadi gesekan antara massa pro dengan massa kontra.