Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran ‘Idiot’

kabarin.co – Jakarta, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan musisi yang juga politikus Gerindra, Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik. Suami Mulan Jameela Itu terjerat kasus gara-gara mengucapkan kata ‘idiot’ yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk ras yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

“Yang bersangkutan, saudara AD (Ahmad Dhani) kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Kamis, 18 Oktober 2018.

Baca Juga :  Beredar Buku Nikah Syahrini dan Reino Barack, Netizen Salfok dengan Hal Ini

Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran ‘Idiot’

Ahmad Dhani dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim lantaran nge-vlog saat dia tertahan pendemo di Hotel Majapahit, Surabaya, pada Minggu, 26 Agustus 2018. Pagi itu, Dhani sedianya hadir ke acara deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya. Deklarasi itu batal karena terjadi gesekan antara massa pro dengan massa kontra.