“Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya,” ungkap Trimulyono dalam sidang pada Rabu (5/12). “Maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu, sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri.”
Tak hanya itu, Fahmi juga mendapat perlakukan khusu, yaitu yaitu kemudahan dalam hal izin berobat ke luar lapas tiap Kamis. Rupanya, Fahmi juga tak langsung kembali ke lapas setelah berobat, melainkan mampir ke rumah kontrakannya. Fahmi sebelumnya juga ketahuan merenovasi kamar lapasnya bak hotel.
“Setelah berobat, Fahmi tidak langsung kembali ke lapas,” jelas Trimulyono. “Melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung, dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin.”
Sementara itu, Fahmi sudah dijatuhi hukuman selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta, atas kasus suap Bakamla. Sedangkan peran Inneke diketahui membantu sang suami memberikan hadiah berupa mobil senilai Rp 427 juta kepada Wahid untuk gratifikasi. (epr/wk)