kabarin.co – Aktris cantik Lyra Virna diketahui tengah berseteru dengan sebuah jasa travel, ADA Tours. Lyra diduga melakukan pencemaran nama baik. Pihak ADA Tours pun akhirnya membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
Hingga saat ini, Lyra juga masih menjalani beberapa sidang. Baru-baru ini, tepatnya pada Kamis (3/1) kemarin, Lyra menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bekasi. Dari hasil sidang kali ini, Lyra dinyatakan bersalah karena melanggar UU ITE Pasal 27. Ia pun dituntut hukuman satu bulan penjara.
Lyra Virna Dituntut Hukuman 1 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik ADA Tours
“Hasil: jaksa membacakan tuntutan yg intinya terdakwa bersalah menurut UU ITE pasal 27 dan menuntut 1 bln penjara.Kuasa hukum terdakwa mengajukan banding,” tulis akun gosip @lambe_turah. “Sidang akan dilanjutkan tgl 9 jan 2019.”
Melihat hal tersebut, tak ayal netizen pun ramai memberi komentar. Tak sedikit dari mereka yang tak terima dengan keputusan hakim. Pasalnya dalam kasus tersebut netizen menilai jika Lyra tak bersalah dan justru ia menjadi korban atas penipuan ADA Tours.
“Gila ya yg ditipu malah di penjara,” komen akun @agva********. “Nah mbak … kok bisa ya…jelas2 yg rugi kan Lyranya? Sekarang apa2 pakenya UU ITE ya …mumet aah,” sahut akun @anamu*********. “Gila ya. Lira ditipu beneran jadi terdakwa pencemaran. Tapi si bironya jg terdakwa kan? Terdakwa penipuan??” imbuh akun @amar********un.
(epr/knl)
Baca Juga:
Berkas Lengkap, Lyra Virna Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lyra Virna Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Sang Istri Dituding Lumpuh Karena Kena Azab Saat Umroh, Fadlan Muhammad Meradang