kabarin.co – Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani kembali digelar pada Senin (7/1). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, Dhani membacakan pledoi atau pembelaan.
Dhani memberi judul pledoinya Indonesia di Persimpangan Menuju Negara Para Penista Agama dan Para Pengeksekutor Demokrasi. Dalam pledoinya, Dhani menyebutkan bahwa cuitannya di akun twitternya tentang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukanlah ujaran kebencian.
Tolak Pledoi, Jaksa Minta Ahmad Dhani Dihukum 2 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dituding menyebarkan kebencian terkair SARA terhadap pendukung Ahok. Hal ini membuat suami Mulan Jameela itu dijerat dengan UU ITE Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo; Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Dhani yang diwakilkan oleh pengacaranya, Hendarsam Marantoko meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan kliennya. Diantaranya adalah menerima pembelaan Dhani, menyatakan tidak bersalah, serta membebaskannya dari segala tuntutan.