Tolak Pledoi, Jaksa Minta Ahmad Dhani Dihukum 2 Tahun Penjara
Tapi, pledoi Dhani tersebut akhirnya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, JPU menilai Shani menyatakan permusuhan dan penghinaan terhadap suatu golongan. JPU juga tetap meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap Dhani.
“Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa Sarwoto saat membacakan replik atau tanggapan mewakili JPU pada Senin (7/1). “Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan.”
Sementara itu, pihak Dhani mengatakan akan mengajukan duplik menanggapi tuntutan JPU tersebut. Rencananya, sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menimpa Dhani akan digelar pada 14 Januari mendatang. Dhani juga belum lama ini menyindir sang mantan istri, Maia Estianty, yang mendukung Ahok melalui sebuah foto yang kini telah dihapus. (epr/wk)
Baca Juga:
Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Mulan Jameela Malah Asyik Rayakan Ultah Umi Pipik
Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara
Ahmad Dhani soal Tuntutan Jaksa: Jika Lebih dari Ahok, Negara Rusak
Pilih Berpolitik, Ahmad Dhani: Enggak Ada Yang Kuat Bayar, Saya Tuh Musisi Terlalu Mahal