Lantaran ujaran kebencian itu, Ahmad Dhani digiring ke muka hukum dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (epr/oke)
Baca Juga:
Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Mulan Jameela Malah Asyik Rayakan Ultah Umi Pipik