Mandala Shoji Jadi Buronan Kasus Pelanggaran Pemilu

kabarin.co – Jakarta, Dalam persidangan yang digelar 18 Desember lalu, presenter Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu. Ia membagikan kupon umrah saat maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional.

Mandala Shoji tak sendiri, ia bersama rekannya Lucky Andriani divonis tiga bulan penjara subsider satu bulan dan denda Rp 5 juta.

Baca Juga :  Ini Dia Rahandini Destia Astrinatri, Gadis Berhijab Istri Baru Daus Mini

Mandala Shoji Jadi Buronan Kasus Pelanggaran Pemilu

Tapi rupanya, Manda Shoji belum menjalani hukuman tersebut. Bahkan sekarang posisinya tidak diketahui alias menghilang.

Hal itu diungkapkan oleh Pitra Romadoni Nasution, pengacara Lucky Andriani, ketika menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Buronan

Saat ini, Pitra tidak mengetahui di mana keberadaan Mandala Shoji. Sementara Lucky Andriani sekarang sudah mendekam di dalam penjara untuk menjalani hukumannya.

Baca Juga :  Verrell Bramasata dan Natsha Wilona Lagi-Lagi Pamer Mesra, Netizen: Perusak Moral Anak-Anak!

“Kita enggak mau jadi buronan. Kita kooperatif, kita hadir. Mandala jadi buronan Kejari Jakarta Pusat. Mereka akan jemput paksa. Mereka saat ini sedang mencari Mandala Putra,” ujar Pitra.