Atas kebohongan publik Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (epr/nov)
Baca Juga:
Sang Ibu Terbukti Berbohong, Hal Ini Terjadi Pada Instagram Atiqah Hasiholan, Miris!
Heboh Kasus Ratna Sarumpaet Operasi Plastik, Atiqah-Rio Dewanto ‘Menghilang’
Atiqah Hasiholam Bungkam Usai Diperiksa Kasus Ratna Sarumpaet Selama Berjam-jam