Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan: Ibu saya Bohong, Tapi Tidak Menyebarkan

Atas kebohongan publik Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (epr/nov)

Baca Juga:

Sang Ibu Terbukti Berbohong, Hal Ini Terjadi Pada Instagram Atiqah Hasiholan, Miris!

Heboh Kasus Ratna Sarumpaet Operasi Plastik, Atiqah-Rio Dewanto ‘Menghilang’

Baca Juga :  Balas Komentar Netizen, Sarita Sebut Jennifer Dunn dengan Sebutan Ini!

Atiqah Hasiholam Bungkam Usai Diperiksa Kasus Ratna Sarumpaet Selama Berjam-jam