kabarin.co – Jakarta, Sebanyak 262 pelaku musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Menolak RUU Permusikan. Mereka menolak disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan sebagai undang-undang.
Alasan para pelaku musik yang terbagung di dalamnya menilai bahwa undang-undang tersebut tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi merepresi para musisi.
262 Pelaku Musik Tolak RUU Permusikan
“Naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik,” tulis Danilla Riyadi yang dikutip dari detikHOT.
“Kami tetap mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya caranya bukan dengan mengesahkan RUU ini,” sambung keterangan tersebut.
Lebih jauh, undang-undang tersebut dianggap tumpang tindih dengan UU Hak Cipta, UU Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, UU ITE, dan bertolak belakang dengan UU Pemajuan Budaya.
“Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu, jadi untuk apalagi RUU Permusikan,” ungkap Danilla Riyadi dalam keterangan itu.