“Alasan dia (Vanessa) jenuh dengan media begitu. Dia jenuh padahal dalam chatting-nya dia hanya ditanya oleh Tentri sedang ngapain say, ini aku lagi siap-siap. Kamu lagi ngapain kok lama, ini lagi pakai baju, masak gitu aja menyebarkan konten asusila,” jelas Malik
Dalam kasus yang dipersidangakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/det)
Baca Juga:
Bibi Ardiansyah Bongkar Sosok Oknum Polisi Pemesan Jasa Esek-esek Vanessa Angel
Tolak Ajakan Makan Seorang Menteri, Vanessa Angel Minta Langsung Ngamar
Terungkap! Pengusaha Penyewa Jasa Seks Vanessa Angel Bernama Rian Subroto