kabarin.co – Setelah divonis 5 bulan penjara atas kasus prostisusi online, kini Vanessa Angel telah resmi bebas dari rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Minggu (30/6). Hukuman itu sendiri sudah dipotong sejak awal penahan pada Januari 2019 lalu dan genap lima bulan pada Sabtu (29/6). Milano Lubis selaku pengacara Vanessa Angel membenarkan kabar tersebut.
Vanessa tinggal sehari terlebih dahulu di Surabaya sebelum akhirnya kembali ke Jakarta. Tapi media ramai memberitakan bahwa Vanessa enggan dijemput oleh sang ayah. Hal itu juga dibenarkan langsung oleh pengacaranya.
Resmi Bebas, Ini Alasan Vanessa Angel Ogah Dijemput Sang Ayah
Lebih lanjut, kini Milano mengungkapkan alasan Vanessa menolak untuk dijemput sang ayah. Ia mengatakan bahwa sebenarnya pelantun “Indah Cintaku” itu berharap sang ayah langsung datang menjemputnya tanpa memberitahukan ke siapa pun.