Rey Utami dan Pablo Benua Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus ‘Ikan Asin’

Di lain pihak, Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, gelar perkara yang dilakukan setelah memeriksa ketiga saksi: Pablo Benua, Barbie Kumalasari, dan Rey Utami.

“Dalam gelar perkara akan ditentukan, ada tidaknya tersangka dalam kasus ini. Jika ada, maka kami akan menetapkan tersangkanya,” ujar Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, pada 10 Juli 2019.

Baca Juga :  Alisnya Dicukur MUA, Awkarin Ngamuk

Kemarin (10/7/2019), Barbie Kumalasari, Pablo Benua, dan Rey Utami telah memberikan kesaksian mereka terkait kasus ikan asin tersebut. Masing-masing saksi, menurut Argo, diharuskan menjawab 20 pertanyaan.

“Garis besar pemeriksaan ya tentang penghasilan konten tersebut. Siapa yang mewawancarai termasuk siapa yang melakukan perekaman,” ungkap Argo. (epr/oke)

Baca Juga:

Rey Utami dan Pablo Benua Penuhi Panggilan Polisi Soal Kasus Ikan Asin