kabarin.co – Jakarta, Artis sensasional Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
“NM Tersangka kasus penganiayaan bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” ujar Kompol Andi Sinjaya Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (14/7) malam.
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Dipo Latief
Sebelumnya, Dipo Latief mengajukan laporan penganiayaan pada 5 Juli 2018 ke Polres Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan berbarengan dengan talak yang diberikan Dipo terhadap Nikita Mirzani.
Ini bukan kali pertama, Nikita Mirzani berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ibu tiga anak itu sempat terlibat sejumlah kasus kekerasan hingga dugaan prostitusi via daring (online).
Pada 2012, Nikita dilaporkan ke polisi oleh wanita bernama Olivia dan Beverlie Sandie atas tuduhan penganiayaan. Mereka terlibat adu mulut di sebuah bar yang berujung tindak kekerasan. Kasus itu membuat Nikita mendekam dipenjara selama lima bulan pada 2014.