Tuduhan Berzina dengan Angel Lelga Tidak Terbukti, Fiki Alman Balik Polisikan Vicky Prasetyo

Angel Lelga ditemui di kantor Polres Jakarta Selatan, Rabu (19/12). Angel Lelga hadir ke Polres Jakarta Selatan untuk agenda gelar perkara kasus dengan Vicky Prasetyo.

“Saya korban, menunggu iktikad baik (dari Vicky Prasetyo), ternyata tidak ada. Akhirnya saya bersama tim kuasa hukum saya meminta pertanggungjawaban secara hukum,” lanjut Fiki. Pihak Fiki menjadikan SP3 polisi sebagai alat bukti untuk mengajukan laporan ini. Ia melaporkan Vicky atas beberapa pasal dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Salah satu pasal yang dipakai oleh Fiki adalah Pasal 27 UU ITE. “Kalau Pasal 317 itu ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, sedangkan kalau Pasal 27 UU ITE dengan 3 ayat itu ancaman hukumannya 4 sampai 6 tahun. Kami memiliki alat bukti yaitu keluarnya SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Jakarta Selatan sehingga sangat beralasan secara hukum,” tegas Fiki.

Baca Juga :  Terungkap Alasan Mayangsari Tak Hadir di Pernikahan Putra Bambang Trihatmodjo, Panji Tega Lakukan Ini Ke Sang Ayah

Sementara itu, Vicky Prasetyo sudah tahu jika Angel dan Fiki terbukti tidak melakukan perzinaan. Ia pun memberikan tanggapan bijak dan diplomatis atas keputusan tersebut. Mantan tunangan Zaskia Gotik itu menyatakan bahwa keputusannya melaporkan Angel dan Fiki diambil sebagai bentuk kekesalannya sebagai suami kala itu. (epr/wk)