Roy pun geram dengan fitnahan tersebut. Dia membuat laporan di kepolisian terhadap akun YouTube Hikmah kehidupan beserta pemiliknya, Abriel. Dalam laporan Roy, sang pemilik akun dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (epr/oke)
Baca Juga:
Roy Kiyoshi Ditipu Asisten Rp 300 Juta, Netizen Malah Beri Komentar Kocak
Penampilan Dicibir Lebih Feminim, Begini Balasan Roy Kiyoshi