JPU Donny dalam lanjutannya menerangkan, ketiga tersangka trio ikan asin ditangkap oleh satuan Polda Metro Jaya serta ditahan disana. Yang mana seperti diketahui bersama, Polda Metro Jaya masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, JPU Donny juga menuturkan bahwa sebagian besar saksi dalam BAP berdomisili di kawasan yang lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga menurutnya, jauh lebih efisien apabila sidang trio tersangka kasus ikan asin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saksi BAP sudah kita hitung jumlahnya lebih dekat ke Jakarta Selatan. Lima di antaranya ada di satelit kota Jakarta. Apakah saksi yang di Jakarta Utara, Jakarta Timur, lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apa Cibinong? Itu formilnya saja,” tutur JPU Donny usai sidang. (epr/oke)
Baca Juga:
Rey Utami dan Pablo Benua Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus ‘Ikan Asin’
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Vlog ‘Ikan Asin’ ke Kejaksaan
Tak Hanya ‘Ikan Asin’, Pablo Benua Juga Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan