Polisi Panggil Mulan Jameela Terkait Investasi Bodong Memiles

kabarin.co – Surabaya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akan memanggil Mulan Jameela, terkait kasus dugaan investasi ilegal aplikasi Memiles. Mulan akan dipanggil sebagai saksi.

Tapi, dalam melakukan pemanggilan istri Ahmad Dhani itu, polisi harus mengajukan izin terlebih dulu pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Hal itu karena, Mulan Jameela saat ini sebagai anggota DPR RI.

Polisi Panggil Mulan Jameela Terkait Investasi Bodong Memiles

“Segala prosedur (mengajukan izin pada Presiden Jokowi) akan ditempuh untuk memanggil yang bersangkutan (Mulan),” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga :  Geram Gaun Pengantin Diejek Mirip Kostum Dangdutan, Siti Badriah 'Maki-Maki' Haters

Keterangan Mulan dibutuhkan guna melengkapi informasi tentang aplikasi Memiles. Untuk melihat sejauh mana keterlibatannya dalam aplikasi Memiles. Pemanggilan ini juga bisa dijadikan momen bagi Mulan untuk mengklarifikasi langsung kepada penyidik.

“Melalui pemeriksaan ini saksi bisa mengklarifikasi pada penyidik, daripada blunder terus di media sosial,” kata Trunoyudo.