Polisi Panggil Mulan Jameela Terkait Investasi Bodong Memiles

kabarin.co – Surabaya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akan memanggil Mulan Jameela, terkait kasus dugaan investasi ilegal aplikasi Memiles. Mulan akan dipanggil sebagai saksi.

Tapi, dalam melakukan pemanggilan istri Ahmad Dhani itu, polisi harus mengajukan izin terlebih dulu pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Hal itu karena, Mulan Jameela saat ini sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga :  Foto Bareng Nagita Slavina, Wajah Momo Geisha Jadi Sorotan Netizen "Kelihatan Tua"

Polisi Panggil Mulan Jameela Terkait Investasi Bodong Memiles

“Segala prosedur (mengajukan izin pada Presiden Jokowi) akan ditempuh untuk memanggil yang bersangkutan (Mulan),” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020).

Keterangan Mulan dibutuhkan guna melengkapi informasi tentang aplikasi Memiles. Untuk melihat sejauh mana keterlibatannya dalam aplikasi Memiles. Pemanggilan ini juga bisa dijadikan momen bagi Mulan untuk mengklarifikasi langsung kepada penyidik.

Baca Juga :  Pamer Foto Bareng, Ely Sugigi Damai dengan Irfan Sbaztian-Irma Darmawangsa

“Melalui pemeriksaan ini saksi bisa mengklarifikasi pada penyidik, daripada blunder terus di media sosial,” kata Trunoyudo.