Aktor Dwi Sasono Upayakan Ajukan Rehabilitasi

kabarin.co, Jakarta – Aktor Dwi Sasono menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN). Proses asesmen itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pengajuan rehabilitasi yang diajukan oleh Dwi Sasono.

“Sudah dijawab BNN dan dilakukan asesmen,” kata Vivick saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Aktor Dwi Sasono Upayakan Ajukan Rehabilitasi

Namun, kata Vivick, sampai saat ini polisi belum mengetahui hasil asesmen tersebut dan masih menunggu keputusan dari BNN.

Baca Juga :  Begini Cara Narapidana Kendalikan Peredaran Ganja dari Dalam Lapas

Vivick menegaskan bahwa dalam kasus ini Dwi Sasono hanya berperan sebagai pembeli dan pemakai ganja. Ia menyebut tak ada indikasi jika Dwi Sasono juga merupakan seorang pengedar.

“Sudah kami lakukan buka komunikasinya dan sama sekali tidak ada temuan indikasi pengedar,” ucap Vivick.

Polisi menangkap Dwi Sasono di kediamannya yang berlokasi di daerah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Begini Cara Narapidana Kendalikan Peredaran Ganja dari Dalam Lapas

Saat ditangkap, polisi turut melakukan penggeledahan dan menemukan ganja seberat 15,6 gram yang disimpan di atas lemari.

Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat adalah lima tahun penjara.