kabarin.co – Banyak hal yang menjadi pemicu istri minta cerai. Selain faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang selama ini diklaim sebagai pemicu utama, ternyata ada faktor lain. Yaitu, istri masih muda dan ingin segera menjanda.
Ini kata Sulton Sulaiman, pengacara spesialis perceraian keluarga. Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam dan UU 1/1974 tentang Perkawinan, menurut dia, lebih mengistimewakan hak perempuan.
Sulton mencontohkan, bila suami mengajukan gugat talak, istri meminta uang kenang-kenangan (iddah mut’ah).Uang itu diminta diberikan selama tiga bulan. Nilainya sesuai kesepakatan kedua pihak. Selain iddah mut’ah, suami dibebani biaya surat lebih mahal.
Artinya, biaya cerai talak lebih mahal daripada gugat cerai. ”Gugat talak lebih susah daripada gugat cerai,” tegas Sulton Sulaiman.
Menurut pengacara yang tinggal di Cerme itu, perceraian terjadi akibat sudah ada ketidakcocokan dalam rumah tangga. ”Penyebabnya macam-macam. Kadang sampai bingung membuat materi gugatannya,” ungkap Sulton.