Gugatan tersebut tidak bisa diteruskan. Majelis hakim beralasan, kediaman tergugat, dalam hal ini David berbeda dengan yang didaftarkan. Hal itu membuat PN Bandung tidak berhak memutuskan, lantaran sudah berada di luar wilayah hukumnya. (epr/viv)
Baca Juga:
Terungkap! Ini Penyebab Perceraian Gracia Indri-David NOAH
Isu Gugat Cerai Karena Orang Ketiga, Inikah Perempuan Seksi ‘Penggoda’ Suami Gracia Indri?