Luhut Disebut Akomodasi Kepentingan Koruptor dalam Reklamasi

Nasional2 Views

kabarin.co, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kecewa dengan keputusan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang melanjutkan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Manajer Penanganan Kasus dan Emergency Response Walhi, Edo Rakhman, menilai keputusan itu hanya bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.

Sementara itu, Edo menegaskan, mantan presiden direktur Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, telah divonis dalam kasus suap terkait pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta.

“(Luhut) hanya mengakomodir kepentingan pengembang. Padahal, pengembang sudah divonis,” kata Edo saat memberikan keterangan pers di Kantor Walhi, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis (15/9).

Menurut Edo, Luhut juga telah menegasikan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan kebijakan Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli, agar pembangunan reklamasi Pulau G dihentikan sementara.

“Ini preseden buruk,” katanya.

Lebih dari itu, Edo mempertanyakan keputusan Luhut mengabaikan amanat Presiden Joko Widodo dengan mengatakan bahwa reklamasi Pulau G tidak perlu menunggu hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) soal National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Edo pun mengaku heran dengan keputusan Luhut berkukuh ingin melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G dengan mengklaim tujuh kementerian dan lembaga sudah sepakat dengan keputusannya itu.

Tujuh kementerian dan lembaga yang dimaksud Luhut adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Perusahaan Listrik Nasional (PLN).

“NCICD dari Bappenas baru akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi pada Oktober nanti. Jadi ini pertanyaan besar, kenapa terkesan dipaksakan? Padahal, KLHK dan KKP posisinya masih belum mau melanjutkan,” ujar Edo.

Harus Ditunda
Di tempat yang sama, Direktur Nasional Walhi Nur Hidayati juga menyayangkan keputusan Luhut melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G. Pasalnya, proses hukum reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G, masih berlangsung di PTUN Jakarta.

“Dalam demokrasi ada tiga pilar, yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Ketiganya ini saling menopang. Kalau salah satu kemudian melakukan penentangan, maka terjadi kekacauan demokrasi. Kami minta presiden menghormati proses hukum,” ucapnya.

Menurut Nur, Luhut seharusnya menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga saat ini. Di mana pada Mei silam, PTUN Jakarta memutuskan bahwa izin untuk reklamasi Pulau G harus dicabut.

“Selama proses hukum berlangsung, reklamasi harus ditunda. Ini berarti tidak boleh ada kegiatan apa pun untuk melaksanakan izin reklamasi Pulau G, sampai keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Menurut Nur, keputusan Luhut melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G dikhawatirkan akan meresahkan masyarakat. Keputusan itu juga bisa berdampak buruk yang meluas, karena perilaku ini akan dicontoh pemerintah daerah.

“Banyak proyek-proyek reklamasi yang diusung di daerah. Kalau pusat saja berani melawan hukum, ini akan berlipat ganda di daerah. Nanti tidak ada yang menaati hukum,” kata Nur. (cnn)

Baca juga:

Sengkarut dan Silang Pendapat Soal Reklamasi Pulau G di Antara Para Menteri

Luhut Klaim Tak Langgar Putusan PTUN soal Reklamasi Pulau G

Kritik Walhi Soal Reklamasi, Kebijakan Reklamasi Hanya Kepentingan Politik