Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani

Nasional15 Views

kabarin.co – Majelis Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi Buni Yani terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani. Putusan MA ini menolak permohonan dengan perbaikan, namun belum diketahui berapa hukuman yang akan dijalani Buni Yani.

Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan informasi  putusan Kasasi kasus Buni Yani. Perkara tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Sri Murwahhyuni dengan anggotanya MD Pasaribu dan Eddy Army, diputuskan pada 22 November 2018. Meskipun demikian Suhadi mengaku belum tahu rinci isi putusan Buni Yani.

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani

Pada tingkat pertama, majelis Hakim memvonis Buni Yani dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.

“Sudah diputus (kasasinya), tapi mengenai amarnya saya belum tahu,” kata Suhadi dihubungi melalui sambungan telepon oleh wartawan, Minggu, 25 November 2018.

Menurut Suhadi, maksudnya putusan ditolak dengan perbaikan itu ada kualifikasi yang diperbaiki, lazimnya yakni masa pidananya.

“Kalau tolak perbaikan itu artinya ada yang diperbaiki, atau biasanya pidananya yang diperbaiki. Ada hal-hal tertentu. Kalau tolak perbaikan, ya itu pidana bisa turun, bisa naik, berubah,” kata Suhadi.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat kabar soal ini. Sehingga belum dapat menanggapi putusan tersebut.

“Belum (terima salinan putusan). Kami belum mendapat kabar apalagi salinan putusan resmi, jadi kami belum ada tanggapan apa-apa. Akan kami cek dan pastikan dulu,” kata Aldwin dilansir dari VIVA. (epr/viv)

Baca Juga:

Buni Yani Divonis 1,5 tahun Penjara, Pengacara Ahok: Terlalu Ringan!

Hari Ini Buni Yani Jalani Sidang Vonis

Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta