Mantan Danjen Kopassus Soenarko Dipolisikan Terkait Ucapan Kepung KPU

Nasional18 Views

kabarin.co – Jakarta, Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ucapannya di dalam video yang viral soal ajakan rencana mengepung KPU saat penetapan rekapitulasi suara pada 22 Mei mendatang.

Laporan tersebut dibuat oleh seseorang bernama Humisar. Dalam hal ini, Soenarko dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan makar.

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Dipolisikan Terkait Ucapan Kepung KPU

Humisar menerangkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Soenarko usai melihat video ajakan tersebut viral di YouTube. Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu dibuat resah dan tidak nyaman atas hasutan oleh terlapor.

“Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana,” kata Humisar usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Tak hanya itu, Humisar menilai bahwa pernyataan yang diucapkan Soenarko juga telah memprovokasi dan mengadu domba antara Polri-TNI dan masyarakat.

“(Terlapor) menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli. Yang (pangkat) masih di bawah tetap membela rakyat. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujar Humisar.

Dia berharap, pihak kepolisian agar bisa mencegah perbuatan tindak makar ini. Tak hanya itu, melakukan pengusutan kepada elit-elit politik yang merupakan aktor intelektual.

“Harapannya polisi dapat mencegah tindak pidana makar ini dan mengusut aktor-aktor dari tindak pidana makar ini, bahkan sampai ke paling atasnya siapa yang bertanggung jawab,” tutur Humisar. (epr/oke)

Baca Juga:

Amien Rais, Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir Dipolisikan Terkait Kasus Makar

Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar

Serukan Jihad, Ketua GNPF Bogor Ditangkap dan Jadi Tersangka