Mengaku Terima Uang Rp 50 Juta, Gamawan Fauzi: Itu Honor Sebagai Pembicara

Nasional10 Views

kabarin.co – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah sudah menerima uang sebesar Rp 50 juta, yang disebutkan dalam dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Namun Gamawan mengaku menerima uang RP 50 juga itu sebagai honor saat menjadi pembicara di lima daerah provinsi.

Gamawan menuturkan, sesuai aturan, honor menteri saat menjadi pembicara adalah Rp 5 juta satu jam.

“Uang itu honor saya pembicara di lima provinsi. Menurut aturan satu jam itu Rp 5 juta. Dua jam Rp 10 juta,” kata Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Mantan gubernur Sumatera Barat itu menyatakan, uang itu adalah penerimaan yang sifatnya resmi, dan dia menandatangi setelah menjadi pembicara.

“Saya lima provinsi, honor resmi saya tanda tangan. (Saya jelaskan) Karena ini banyak pertanyaan yang mulia,” jelas Gamawan.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang 4.500.000 dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.

Sekdar diketahui Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sedangkan Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Negara disebut mengalami kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran pengadaan e-KTP. (epr/wkt)

Baca Juga:

Gamawan Fauzi Bersaksi di Sidang Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi, Peraih Penghargaan Anti Korupsi yang Terseret Kasus e-KTP

Mantan Anak Buah Gamawan Fauzi Siap Bongkar Kasus E-KTP