MENKUM Dan HAM Bertujuan tidak Meringankan Hukuman Kasus Korupsi

kabarin.co – Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menegaskan, rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak bertujuan meringankan hukuman narapidana kasus korupsi.

Menurut dia, revisi tersebut dilakukan untuk memperbaiki sistem peradilan.

“Jangan berpikir seolah-olah kami mau meringankan koruptor. Saya tidak suka cara berpikir seperti itu, seolah-olah mau bagi-bagi remisi,” ujar Yasonna, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Yasonna menjelaskan, upaya penghapusan aturan terkait justice collaborator dari PP tersebut sesuai dengan sistem peradilan yang ada di Indonesia.

“Jangan ubah sistem peradilan kita. Yang buat PP 99 ini tidak mengerti soal peradilan,” kata Yasonna.

Ketentuan terkait justice collaborator, kata Yasonna, seharusnya berada di ranah pengadilan, bukan diatur dalam PP.

Jika mengacu pada UU No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Yasonna mengatakan, justice collaborator hanya bisa diberikan pada saat proses peradilan.

Ia memastikan, pemberian remisi bagi koruptor akan melibatkan KPK.

Sementara, remisi bagi terorisme akan melibatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan remisi narapidana kasus narkoba akan melibatkan Badan Narkotika Nasional.

Sebelumnya, Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo menyatakan bahwa dalam PP No. 99/2012, ketentuan JC bukanlah ranah dari Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS.

Hal tersebut, menurut Hadi, membingungkan Ditjen PAS dalam memberikan remisi kepada narapidana yang telah sesuai syarat pokok remisi.

Oleh karena itu, lanjut Hadi, Kemenkumham memberikan solusi untuk mencoba format baru dengan menghilangkan JC tanpa menghilangkan fungsinya dalam revisi PP 99/2012.(kom)

Baca Juga:

Ingat, Bikin e-KTP tidak Perlu Berbulan-bulan dan Alasan Blanko Kosong

Kata Panglima TNI Soal Pengakuan Freddy ke Haris Tentang Jenderal Bintang Dua

Doddy Diduga sering Mengantar Uang Ke Rumah Mantan Sekertaris MA Nurhadi Abdurrachman