Menolak Revisi UU KPK, Kapitra Ampera: Itu Makar

kabarin.co – Jakarta, Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Kapitra Ampera menyebut kelompok yang menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perbuatan makar.

Kapitra menerangkan bahwa hak legislasi pembuatan undang-undang itu ada pada DPR bersama dengan Presiden. Dengan begitu, KPK hadir lantaran adanya undang-undang tersebut.

Menolak Revisi UU KPK, Kapitra Ampera: Itu Makar

“Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar,” kata Kapitra kepada wartawan, Senin (9/9/2019).

Dia menyayangkan, adanya kelompok masyarakat yang menilai revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi. Karena, pihak-pihak yang menentang revisi tersebut bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke MK. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan penggalangan massa merupakan bentuk subversif ala zaman now. Sehingga, tentu hal tersebut preseden buruk yang menciderai hukum dan demokrasi.

“Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya,” tandasnya.

Sebelumnya, DPR telah mengusulkan adanya perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi UU KPK, di antaranya untuk membentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. (epr/oke)

Baca Juga:

Komisi III DPR: Pimpinan KPK yang Minta Revisi UU 30 Tahun 2002!

Laode M Syarif Tantang Fahri Hamzah Buktikan Soal Revisi UU Usul Pimpinan KPK

Soal Revisi UU KPK, Laode Syarief: Pemerintah dan Parlemen Bohongi Rakyat