Metro  

Rektor Unand Pastikan Sanksi Tegas Bagi Mahasiswa dan Dosen Jika Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

Rektor UNAND Rektor Unand Efa Yonnedi (Foto: Dok. Sakato.co.id)

Padang, kabarin.co – Universitas Andalas (UNAND) menegaskan komitmen penuhnya dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hal tersebut diungkapkan Rektor UNAND Rektor Unand Efa Yonnedi usai pembukaan BAKTI (Bimbingan Kegiatan Kemahasiswaan dalam Tradisi Ilmiah) gelombang 1 di Auditorium UNAND, pada Senin (5/8/2024) lalu.

Baca Juga :  Unand Siapkan 7.350 Kuota Untuk Mahasiswa Baru Melalui Tiga Jalur

“Setiap dosen ataupun mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan, pelecehan seksual, dan sejenisnya, akan diberhentikan langsung melalui mekanisme yang ada,” tegasnya.

“Dan terbukti, hal itu sudah ada dosen dan mahasiswa yang diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus UNAND ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut Rektor mengungkapkan, untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus UNAND, pihaknya selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), UNAND memaksimalkan pemasangan CCTV di area-area yang tidak terpantau dengan maksimal.