Namun, sejak diterima sebagai dana hibah pihak ketiga, pengelolaan dana tersebut tidak menemukan formula yang tepat.
Solusi pertama penyaluran dana akan dilakukan melalui yayasan sehingga didirikan Yayasan Beasiswa Minangkabau dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009. Namun, ternyata hal ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Selanjutnya DPRD terus mendesak pemerintah provinsi untuk mencari solusi penyaluran dana hingga pada tahun 2017 lalu akan disalurkan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hidayat berharap, dengan formula baru tersebut penyaluran bisa dimulai pada perubahan APBD tahun 2018. (*/sumber : ts)