Metro  

Wah.. Bertahun-tahun Uang Milyaran Mengendap Di Sumbar, Dana Hibah Rajawali Bakal Cair?

Uang/ilustrasi

Namun, sejak diterima sebagai dana hibah pihak ketiga, pengelolaan dana tersebut tidak menemukan formula yang tepat.

Solusi pertama penyaluran dana akan dilakukan melalui yayasan sehingga didirikan Yayasan Beasiswa Minangkabau dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009. Namun, ternyata hal ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Selanjutnya DPRD terus mendesak pemerintah provinsi untuk mencari solusi penyaluran dana hingga pada tahun 2017 lalu akan disalurkan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga :  Porprov Sumbar 2016: Padang Sempurna di Grup D, Sijunjung Lolos Lewat Undian

Hidayat berharap, dengan formula baru tersebut penyaluran bisa dimulai pada perubahan APBD tahun 2018. (*/sumber : ts)