Dalam laporannya itu, William mengaku telah menyertakan surat somasi yang pernah dikirimkan kepada Prasetio, berikut keterangan saksi-saksi untuk menguatkan tuduhannya.
“Sudah dua kali kami somasi, barang bukti berupa dua surat somasi dan keterangan saksi,” pungkasnya.
Berkaitan dengan kasus tersebut, Prasetio terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (epr/oke)
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Tolak Wacana Masuk Ancol Gratis
Ketua DPRD DKI Jengah, Kunker ke Jepang Malah Dikira Plesiran
Video: Tak Terima Mobilnya Diderek Dishub Anggota DPRD DKI Ngamuk