Metro  

Gara-gara Pernyataan ‘Mudik Neraka’, Habiburokhman Dilaporkan ke Polisi

kabarin.co – Jakarta, Ketua DPP partai Gerindra, Habibrokhman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang mahasiswa terkait ucapannya soal “mudik neraka’ beberapa waktu lalu.

“Ya, ada seorang mahasiswa yang melapor pada 20 Juni kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/6/2018).

Baca Juga :  Viral, Video Johnny Baan Caci Maki FPI

Gara-gara Pernyataan ‘Mudik Neraka’, Habiburokhman Dilaporkan ke Polisi

Agro menjelaskan, Habiburokhman dilaporkan karena ucapannya yang menyebut  “mudik nereka” dianggap jauh dari fakta yang ada. Ucapan itu juga dianggap menyesatkan serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Menurut pelapor, apa yang disampaikan oleh terlapor dianggap menyesatkan dan jauh dari fakta yang ada,” papar Argo.

Baca Juga :  PA 212 Laporkan Ketum PSI dan Ketua Jokowi Mania ke Bareskrim Polri

Adapun, kata Argo, laporan Danick itu telah diterima oleh Polda Metro dan tertuang dalam nomor TBL/3266/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 Juni 2018.

Habiburokhman dianggap telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.